Larangan dan Hukum Bermain di Situs Casino Online Indonesia


Larangan dan Hukum Bermain di Situs Casino Online Indonesia

Siapa yang tidak suka bermain di situs casino online? Namun, perlu diingat bahwa bermain di situs casino online di Indonesia sebenarnya dilarang dan melanggar hukum.

Menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 3, setiap orang dilarang membuat, mengirim, menerima, atau menyimpan informasi elektronik yang melanggar hukum. Termasuk di dalamnya adalah bermain di situs casino online yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Bermain di situs casino online tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.” Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami larangan dan hukum terkait bermain di situs casino online.

Banyaknya situs casino online yang beredar di Indonesia membuat pemerintah harus melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktik perjudian ilegal. Kepala Badan Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana (Bareskrim) Polri, Irjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan operasi dan penindakan terhadap situs casino online ilegal.

Selain melanggar hukum, bermain di situs casino online juga dapat membahayakan diri sendiri. Menurut psikolog klinis, Dr. Maria Oktavia, “Perjudian online dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan mental lainnya yang berdampak negatif pada kehidupan seseorang.”

Jadi, meskipun menggiurkan dan seru, bermain di situs casino online di Indonesia sebaiknya dihindari. Lebih baik bermain secara legal dan aman dengan memilih tempat perjudian yang memiliki izin resmi dan terpercaya. Ingatlah, larangan dan hukum bermain di situs casino online tidak ada main-main.